Jakarta (ANTARA News) - Lambatnya penyelesaian persoalan pajak di beberapa perusahaan dan apalagi ada kesan terjadinya perlakuan diskriminatif, dikhawatirkan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum untuk berusaha. Hal itu dikemukakan anggota Komisi III DPR Andin Kasim, di Gedung DPR Jakarta, Senin, menanggapi lambatnya aparat pajak menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak di sejumlah perusahaan, termasuk Asian Agri Group (AAG), sementara ribuan dokumen sebagai bukti sudah berada di tangan penyidik pajak. Selain mempengaruhi iklim investasi, menurut Andin Kasim, lambatnya penyelesaian kasus AAG yang telah dicurigai sejak 2005 melakukan penggelapan pajak dan juga telah disita bertumpuk-tumpuk data sebagai bukti, bisa menimbulkan kesan bahwa Ditjen Pajak Cq Kanwil Pajak berlaku tebang pilih dan tidak profesional. Padahal, katanya, percepatan penyelesaian pajak erat kaitannya dengan pemasukan negara dari sektor pajak. "Melihat rentang waktu yang sudah dua tahun lebih sejak ditemukannya indikasi dugaan penggelapan pajak oleh AAG, penyelesaian yang paling menguntungkan bagi negara adalah dilakukan di luar pengadilan atau `out of court settlement` secara cepat," katanya. Selain tidak perlu makan waktu panjang, penyelesaian di luar pengadilan juga telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pola penyelesaian di luar pengadilan juga pernah dilakukan terhadap PT Ramayana Lestari Sentosa yang merugikan negara Rp339 miliar. "Kalau Ramayana bisa diselesaikan di luar pengadilan, kenapa tidak terhadap Asian Agri. Yang perlu dipertanyakan, seberapa serius pihak pajak ingin menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai ada anggapan berlaku diskriminatif," ujar politisi PBR ini. Soal penyelesaian melalui mekanisme pengadilan, Andin mengaku juga sama baiknya, asalkan Ditjen Pajak secara transparan dan profesional menunjukkan dimana letak kesalahan AAG dengan mengurangi kasus per kasus dan pelanggaran apa saja yang dilakukannya. Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari kecurigaan masyarakat. Namun cara semacam itu butuh waktu panjang dan kurang menguntungkan jika dilihat dari sisi penerimaan negara. "Sementara penyelesaian di luar pengadilan selain telah diatur undang-undang, kasus ini juga bisa segera diselesaikan berdasar fakta yang didapat. Jika serius dalam 14 hari saja bisa diputuskan," tegasnya. Oleh karena itu, Andin mendesak Dirjen Pajak Darmin Nasution untuk tidak memperlambat atau mengulur-ulur waktu dalam penyelesaian kasus penggelapan pajak tersebut. Hal senada juga dikemukakan Ahli Hukum Pajak UI Ali Purwito yang berpendapat bahwa apabila ditinjau dari sisi penerimaan negara, penyelesaian AAG sebaiknya dilakukan di luar pengadilan saja dan cara seperti itu juga telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2007. Selain prosesnya cepat, uang pokok wajib pajak serta dendanya bisa langsung dimanfaatkan buat penanganan banjir, bencana dan kebutuhan mendesak lainnya untuk kepentingan rakyat. Sementara itu, sebelumnya Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, pihaknya tengah membidik pengusaha kelapa sawit dan batu bara yang telah merugikan negara Rp5,2 triliun. Dugaan pola penggelapan pajak yang dilakukan melalui permainan harga, merger dan membayar pajak di bawah beban yang seharusnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008