Medan (ANTARA) - Pemilik pabrik perakitan mancis yang terbakar di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat berinisial IDR akhirnya diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuriyanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto, di Binjai, Minggu (23/6).

Siswanto membenarkan penangkapan pemilik PT Kiat Unggul itu saat yang bersangkutan berada di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu (22/6) malam. IDR kini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Binjai.

Penyidik Polres Binjai menetapkan IDR sebagai tersangka pelanggaran Pasal 359 KUHP, dimana akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Baca juga: Polda Sumut amankan tiga tersangka peristiwa kebakaran pabrik mancis

Sehari sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan mengamankan Bur selaku manager di PT Kiat Unggul dan juga Lis selaku HRD yang merekrut para pekerja.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan polisi setelah peristiwa kebakaran pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai.

Kebakaran itu menewaskan 30 orang, yakni 26 orang dewasa yang merupakan pekerja pabrik dan empat orang anak-anak yang saat itu ikut orang tuanya bekerja.

Baca juga: Polres Binjai tahan pengusaha pabrik korek api terbakar di Langkat
Baca juga: Mabes Polri kirim anggota bantu identifikasi korban kebakaran Langkat
Baca juga: Kebakaran pabrik mancis di Langkat, korban tewas 30 orang

 

Pewarta: Juraidi dan Imam Fauzi
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2019