Bandung (ANTARA News) - JMFG (46), seorang turis asal Swiss yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan memakai narkotika jenis ganja, ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jabar di sebuah cafe di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat, Minggu (3/2). Saat ditangkap dan digeledah anggota Direktorat Narkoba Polda Jabar, ditemukan dua linting daun ganja kering milik tersangka, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad kepada pers, di Mapolda Jabar, di Bandung, Senin. Didampingi Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Adityawarman dan Kasat Ops II Kompol Hariyadi, Dade mengatakan pihaknya selain menangkap tersangka JMFG juga mengamankan tersangka HSM (40), warga setempat. Tersangka HSM telah menjadi target operasi Ditnarkoba Polda Jabar karena dikenal sebagai pengedar ganja untuk kalangan turis dan warga setempat. Dari penuturan tersangka HSM, dia memperoleh barang tersebut dari seorang pengedar bernama Aples yang kini buron. "Saya beli dari Aples satu paket kecil seharga Rp50.000. Itu juga atas permintaan dari JMFG. Paket itu kita recah jadi tiga linting dan dipakai bersama-sama," kata HSM kepada penyidik. Tersangka JMFG yang lebih senang dipanggil Mas Soma itu, tidak menyangka bahwa perbuatannya melanggar hukum. "Saya kira di sini seperti di negara saya. Bebas menghisap ganja. Saya tidak tahu itu," tuturnya kepada petugas dengan bahasa Indonesia yang fasih. Soma sudah sering datang ke Indonesia, khususnya ke Pangandaran. Di Pangandaran itu jugalah, pria itu bertemu "istri" ketiganya asal Madura tujuh tahun silam. Dua pernikahannya dengan perempuan Swiss, katanya, kandas di tengah jalan. Karena itulah, Soma sangat galau ketika ia ditangkap dan ditahan di Mapolda Jabar. "Kalau saya dideportasi, berarti saya tidak bisa kembali lagi ke Indonesia, dan bertemu istri saya. Padahal saya tidak mau balik lagi ke Swiss. Saya ingin jadi warga negara Indonesia, dan mati di sini," ujarnya. Dade Achmad mengatakan, tersangka akan dijerat UU RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. "Untuk tersangka HSM dikenakan pasal 78 yaitu memiliki dan menyimpan narkotika. Sementara tersangka JMFG dijerat pasal 85 yaitu menggunakan narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Dade.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008