Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) kedua Amrozi ke MA. Ketua MA, Bagir Manan, di Gedung MA, Jakarta, Senin, mengatakan MA telah menerima surat dari PN Denpasar yang meminta petunjuk apakah berkas perkara terpidana bom Bali I itu dikirimkan ke MA atau tidak. "Saya sudah memerintahkan, kirimkan saja ke MA. Biar MA saja yang memutuskan," ujarnya. Sesuai pasal 45 UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, Bagir menjelaskan sebenarnya Ketua PN berhak untuk tidak meneruskan upaya hukum yang diajukan oleh pihak tertentu. Namun, pasal itu hanya mengatur upaya hukum sampai tingkat kasasi dan tidak menyebut soal PK. "Jadi, saya bilang kirimkan saja ke MA. Daripada bermasalah nanti di daerah, biar kirimkan saja ke MA," kata Bagir. Ia menambahkan sidang pemeriksaan perkara PK Amrozi tetap akan dilakukan di PN Denpasar sebagai pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara terpidana kasus terorisme itu. Terpidana kasus bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron, mengajukan PK kedua atas putusan PK MA yang menjatuhkan pidana mati terhadap ketiganya. PK kedua itu diajukan oleh kuasa hukum mereka dari Tim Pembela Muslim (TPM) di PN Denpasar pada 29 Januari 2008. TPM menilai PK pertama yang diputuskan oleh MA cacat hukum karena sejak awal TPM menolak proses sidang pemeriksaan PK di PN Denpasar. TPM menginginkan pemeriksaan PK dilakukan di PN Cilacap, di wilayah yuridis tempat Amrozi Cs ditahan, yaitu di LP Nusa Kambangan. Karena permintaan mereka ditolak, TPM melakukan aksi keluar dari persidangan pada pemeriksaan PK pertama. Namun, PN Denpasar tetap meneruskan pemeriksaan sidang dan meneruskan berkas perkara Amrozi Cs ke MA.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008