Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kehutanan (Dephut) menyetujui pemanfaatan hutan lindung dan bakau untuk pelebaran jalan Tol Sedyatmo, dengan syarat pembangunan berjalan setelah ada lahan pengganti. "Nggak ada masalah, itu untuk kepentingan strategis. Boleh saja," kata Menteri Kehutanan, MS Kaban, seusai menghadiri Rapat Kerja Menteri Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Senin. Dia mengatakan pembangunan jalan tol menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dapat dilaksanakan dengan syarat sudah ada lahan pengganti. "Prosedurnya memang seperti itu, seperti amanat undang-undang. Itu untuk kepentingan umum," ujar dia. Sementara itu, Komisi IV DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kehutanan pun menyetujui pemanfaatan hutan lindung dan bakau untuk pelebaran dan peninggian jalan Tol Sedyatmo menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta. Penyetujuan pemanfaatan hutan lindung dan bakau untuk pelebaran jalan tersebut dipahami Komisi IV DPR RI sebagai dilema bagi Departemen Kehutanan. Jika melihat pengalaman di masa lampau, maka sudah sewajarnya jika persyaratan pemanfaatan hutan lindung harus diperketat dan lahan pengganti harus jelas. Namun demikian, anggota Komisi IV DPR juga meminta Menteri Kehutanan memikirkan apa manfaat yang diperoleh Departemen Kehutanan, jangan sampai hanya memperoleh pengganti lahan saja. Dalam hal pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan, Departemen Kehutanan dianggap menjadi pihak yang merugi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008