Padang (ANTARA News) - Koordinator Divisi HAM LBH Padang, Vino Oktavia, mengatakan, kesepakatan bersama berupa MoU Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Polri, dalam penanganan masalah pertanahan yang menyangkut tindakan pidana, dikhawatirkan memperbanyak konflik pertanahan di Indonesia. "MoU itu secara substansi tidak akan mampu menyelesaikan masalah pertanahan yang terjadi selama ini dan sebaliknya berpeluang terjadinya masalah baru dan konflik yang jauh lebih besar," kata Vino di Padang, Selasa. Hal itu terlihat dari tujuan MoU untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang merupakan tindak pidana (Pasal 1 ayat 3), dengan pendekatan normatif semata, tambahnya. Menurut dia, masalah pertanahan sudah sangat kompleks dan bukan hanya permasalahan normatif dalam artian tindak pidana saja, tetapi jauh lebih luas dan menyangkut berbagai aspek baik secara ekonomi, sosiologi, kultural maupun politik hukum negara. Semestinya, BPN lebih mengarahkan penanganan masalah pertanahan ini pada substansi yang sebenarnya dengan melihat akar penyebab dari konflik pertanahan yang terjadi, katanya. Ia menyebutkan, tindak pidana masalah pertanahan adalah akibat dari konflik pertanahan yang terjadi. Bila BPN jujur sebenarnya masalah pertanahan selama ini juga tidak terlepas dari peran dan kontribusi nyata dari oknum badan itu termasuk oknum Polri. Tidak dapat dipungkiri, peran oknum BPN dan oknum aparat Polri sangat besar dalam memicu terjadi masalah pertanahan, kata Vino. BPN dengan kewenangan yang dimilikinya dalam masalah administrasi pertanahan baik langsung maupun tidak langsung turut melahirkan masalah pertanahan, terutama berkaitan legalitas hak kepemilikan atas tanah berupa sertifikat yang dikeluarkan BPN, tambahnya. Menurut dia, tidak sedikit konflik pertanahan lahir akibat tumpang tindih objek tanah, adanya setifikat asli tapi palsu dan bahkan banyak pihak menduga, oknum BPN juga terlibat dalam proses melegalisasi perampasan tanah-tanah rakyat oleh negara melalui proses sertifikasi tanah yang dikeluarkannya. Karena itu, MoU BPN dan Polri secara jelas telah terlihat lebih menguntungkan kepentingan pihak BPN dan Polri terutama dalam upaya saling mengamankan posisi masing-masing.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008