Surabaya (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara dalam kasus "pesta" sabu-sabu (SS) yang melibatkan aktor kawakan Roy Marten (55) tampak memilih untuk "mengejar" pembuktian dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Berlin Damanik SH itu, JPU meyakini keterangan saksi merupakan bukti yang kuat, sedangkan pengacara terdakwa memilih tanpa eksepsi untuk "bertarung" dalam pembuktian persidangan yang lebih faktual. Di hadapan isteri terdakwa Ny Anna Maria yang hadir dalam persidangan itu, terdakwa Roy Marten didakwa JPU dengan dakwaan berlapis mulai dakwaan primer terkait pelanggaran pasal 71 ayat (1) jo pasal 60 ayat (2) UU 5/1997 tentang Psikotropika. Setelah itu, terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair terkait pelanggaran pasal 71 ayat (1) jo pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika, kemudian dakwaan lebih subsidair terkait pelanggaran pasal 65 UU 5/1997 tentang Psikotropika. Dalam UU Psikotropika itu, pasal 71 adalah bersekongkol atau bersepakat melakukan, membantu, menyuruh, turut melakukan, sedangkan pasal 60 adalah menganjurkan atau mengorganisasikan, menyalurkan psikotropika. Pasal 62 adalah menganjurkan atau mengorganisasikan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, sedangkan pasal 65 adalah tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan atau pemilihan psikotropika secara tidak sah. Berkas dakwaan menyebutkan Roy Marten semula dihubungi saksi Freddy Mattatula dan diundang ke apartemen kamar 668 di hotel N, Jalan Ngagel, Surabaya pada 10 November 2007, kemudian tak lama datanglah Didit Kesit Cahyadi yang merupakan rekan terdakwa. Saat mereka bertiga berbicara itu, Hartanto alias Hong Kho Hong datang, kemudian terdakwa mengenalkan Hong Kho Hong dengan Didit Kesit Cahyadi. Selang beberapa waktu, Didit mengeluarkan tester SS sebanyak satu gram, kemudian terdakwa mengatakan kepada Hong Kho Hong bahwa Didit memiliki SS, sehingga terjadilah kesepakatan transaksi 100 gram SS dengan harga yang disepakati keduanya sebesar Rp60 juta, tapi barang yang dimaksud dijanjikan keesokan haringa (11/11/2007). Tanggal 11 November 2007, Roy, Freddy, dan Hong Kho Hong "check out" dari kamar 668 (Roy ke Graha Pena) dan malam harinya mereka bertiga "check in" di kamar 465, kemudian datanglah Didit ke kamar 465 pada 12 November 2007 pukul 20.00 WIB dengan membawa 100 gram SS dalam dua poket seperti dijanjikan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008