Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengkonfrontir keterangan mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia (BI), Rusli Simandjuntak, dengan dua mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Namun, karena ketua sub komisi perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin dan anggota komisi Hamka Yamdu berbarengan mengirimkan surat keterangan sakit kepada KPK, konfrontir tersebut gagal dilaksanakan. "Rusli seharusnya hari ini dikonfrontir. Tapi tidak jadi karena dua mantan anggota Komisi IX itu batal hadir," kata kuasa hukum Rusli dari kantor hukum Amir Syamsuddin, CH Agusliana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa. Rusli datang ke Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB dan baru keluar dari KPK sekitar pukul 18.00 WIB. Rusli yang kini menjabat kepala perwakilan BI di Surabaya itu terlihat pucat dan tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Bersama dengan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, Rusli telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus pencairan dan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rusli menyerahkan dana YPPI senilai Rp31,5 miliar kepada Antony Zeidra untuk amandemen UU BI dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas BI (BLBI) di DPR. Namun, Antony yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi membantah audit BPK tersebut dan mengaku tidak pernah menerima uang dari Rusli. Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi SP, KPK akan segera memanggil surat panggilan kedua kepada Antony dan Hamka Yamdu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008