Semarang (ANTARA News) - Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemrov Jawa Tengah terpaksa membatalkan acara libur keluarga pada hari Kamis (7/2) hingga Minggu (10/2), menyusul keputusan pemerintah untuk mengurangi tiga hari cuti bersama, yaitu tanggal 8 Febuari, 2 Mei, dan 19 Mei 2008. Kepala Biro Pemuda dan Olahraga Pemrov Jawa Tengah, Umbu Puda ketika dihubungi di Semarang, Selasa, mengatakan, sebenarnya pihaknya bersama keluarga akan berlibur ke Surabaya, tetapi karena adanya putusan seperti itu akhirnya dibatalkan. "Kami tetap di rumah meskipun hari Kamis (7/2) libur tetapi hari Jumat (8/2) harus kembali masuk kantor," kata Umbu Puda yang juga Ketua Harian Pengda PBVSI Jawa Tengah. Ia mengakui, terus terang sampai kiini pihaknya belum mengetahui adanya pencabutan tiga hari cuti bersama termasuk tanggal 8 Febuari 2008. "Sampai kini belum ada selebaran pemberitahuan soal itu, tetapi bagaimanapun putusan pemerintah kami tetap akan mematuhi," katanya. Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemrov Jateng, Priyo Anggoro yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, pihaknya memang tidak merencanakan untuk bepergian pada hari libur mendatang, apalagi Jawa Tengah menjadi tuan rumah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang rencananya dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Priyo Anggoro yang juga Sekertaris Umum (Sekum) PSIS Semarang itu, mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal pencabutan cuti bersama tersebut karena saat hari liburpun, pihaknya kadang-kadang harus tetap kerja. Bahkan, kata dia, kadang-kadang rapat untuk kepentingan kantor juga terpaksa digelar hari Sabtu yang merupakan hari libur karena memang keperluan yang mendesak. "Kadang-kadang kami harus rapat pada hari Sabtu untuk kepentingan kantor, jadi saya kira tidak ada masalah karena hari liburpun kami kadang-kadang masuk kerja," katanya. Terlepas dari itu, kata dia, apapun keputusan pemerintah tentu akan diikutinya. Seperti diwartakan sebelumnya, Pemerintah mengurangi tiga hari cuti bersama di tahun 2008 yakni tanggal 2 dan 19 Mei serta tanggal 8 Februari 2008. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi di Kantor Menpan, Jln Sudirman, Jakarta, menjelaskan, cuti bersama tahun 2008 tinggal lima hari yakni 11 Januari (sudah diambil), 29 dan 30 September, 3 Oktober dan 26 Desember. Perubahan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) No.55/2007 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2008. Dalam surat itu disebutkan bahwa perubahan dilakukan atas masukan dari masyarakat termasuk media. "Tahun 2008 keadaannya berbeda dengan 2007. Tidak ada lagi hari `kejepit`," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008