Medan (ANTARA News) - Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Abdul Hakim Siagian, mengatakan rencana privatisasi PTPN 3 harus ditolak karena bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. "Rencana privatisasi itu harus ditolak dan dibatalkan karena bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, dimana prinsip ekonomi di negeri kita ini adalah koperasi sebagai sokogurunya," katanya di Medan, Selasa. Menurut Wakil Ketua DPW PAN Sumut itu, selain tidak memiliki landasan hukum yang kuat, privatisasi juga merupakan konsep dan produk Barat yang dikembangkan dalam rangka melakukan penjajahan ekonomi. "Privatisasi tiada lain merupakan bentuk neo liberalisme pihak Barat yang ingin memporak-porandakan perekonomian negara-negara berkembang seperti Indonesia," katanya menegaskan. Lebih jauh ia mengatakan privatisasi PTPN 3 patut dipersoalkan kembali karena PTPN 3 dewasa ini justru berada dalam kondisi yang sangat sehat. "Kalau sudah sehat dan untung untuk apa lagi diprivatisasi," ujarnya. Di sisi lain, katanya menambahkan, selama ini hampir semua perusahaan yang diprivatisasi tersandung masalah baru yang membuat kondisinya semakin parah dan memprihatinkan. Karenanya, dalam pandangan wakil rakyat dari daerah pemilihan Asahan yang terkenal vokal dan kritis itu, rencana privatisasi teradap PTPN 3 hendaknya dipertimbangkan secara matang dari sisi plus dan minusnya bagi kepentingan rakyat dan daerah. Dengan kata lain, Siagian berharap agar rencana privatisasi PTPN 3 terlebih dahulu dikaji dari berbagai aspek. "Privatisasi harus dicermati dari perspektif buruh, ekonomi, hukum dan politik, karena PTPN 3 merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan diselamatkan dari kemungkinan terseret dalam arus penjajahan ekonomi melalui privatisasi," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008