Balikpapan (ANTARA News) - Seorang warga negara Myanmar berinisial ATT ditangkap dan diamankan pihak Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga terlibat kasus solar ilegal. "Warga negara asing ini termasuk dalam lima tersangka yang kita tangkap saat patroli rutin di sekitar Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (17/12) lalu, sekira pukul 02:30 Wita," kata Kepala Polairud Polda Kaltim, Komisaris Besar Haris Fadillah, di Balikpapan, Selasa. Selain ATT, empat tersangka lain yang ditahan Mako Polairud Polda Kaltim yaitu NW, GL, JF dan AE. "Tersangka ATT merupakan nakhoda kapal keruk MV Benco yang berbendera Tupolov salah satu negara di kepulauan Fiji," kata Haris. Tersangka ATT diduga melakukan penggelapan solar milik perusahaan secara ilegal kepada LCT (Landing Craft Tank) Muara Mas Jaya. Saat itu pihak Polairud melakukan patroli dengan menggunakan kapal yang bernomor lambung 628. "Dari kapal LCT ini, kita menemukan barang bukti berupa solar ilegal sebanyak 14 ton. Saat diperiksa, mereka yang di kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen pengangkutannya," tandas Direktur Polairud. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal LCT Muara Mas Jaya memperoleh solar ini dari kapal keruk MV Benco 8. "Saat ini kedua kapal tersebut sudah kita amankan di Markas Komando (Mako) Polairud Polda Kaltim di Balikpapan," tandasnya. Selain itu diduga ada seorang oknum polisi berinsial Bripka R dari Pos Polisi Mulawarman, Samarinda, terlibat sebagai perantara. "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi ini, untuk keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan langsung Kabid Propam (Profesi dan Pengamanan)," kata Harris.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008