Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, Rabu, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan Aulia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Aulia yang merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB, tanpa sepengetahuan wartawan. Selain memeriksa Aulia, KPK juga berencana memeriksa beberapa mantan pejabat BI yang lain. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin dan Bunbunan Hutapea. Johan Budi memastikan hanya Aulia Pohan yang sudah datang memenuhi panggilan KPK. Sementara Anwar, Aslim, dan Bunbunan belum datang. "Semua diperiksa sebagai saksi," kata Johan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Kasus itu bermula pada 22 Juli 2003, ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangna Perbankan Indonesia atau YPPI senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada mantan pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan Ketua Sub Panitia Perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah adanya aliran dana tersebut.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008