Cilacap (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus bom Bali I yakni Mukhlas, Amrozi, dan Imam Samudra menyatakan tidak mengulur waktu pelaksanaan eksekusi. "Kami sudah serahkan persoalan hukum kepada Tim Pembela Muslim (TPM) sehingga kita mengikuti proses yang dilakukan TPM," kata Mukhlas saat dikunjungi keluarga bersama TPM di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Rabu. Jika ada yang melihat apa yang dilakukan TPM (pengajuan pemeriksaan Peninjauan Kembali,-red.) tersebut sebagai upaya mengulur waktu pelaksanaan eksekusi, kata dia, hal itu tidak benar. Menurut dia, mereka (tiga terpidana mati) menolak putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penolakan PK yang pernah diajukan lantaran hukum yang diterapkan tidak sesuai dengan hukum Allah. "Ini bukan berarti kami tidak siap dieksekusi. Kami siap dieksekusi kapan saja, asalkan harus sesuai dengan hukum Allah," kata dia menegaskan. Demikian pula dengan Imam Samudra yang menyatakan, menang tidak menang dalam PK, mereka (terpidana mati) tetap menang. "Menang tidak menang, kami tetap menang karena berjuang di jalan Allah," katanya. Sementara itu Amrozi tidak banyak berkomentar tentang pengajuan kembali pemeriksaan PK kasus mereka. Dia lebih banyak berbicara dengan keluarganya. Mengenai pengajuan kembali pemeriksaan PK tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Koordinator TPM Achmad Michdan mengatakan, menyambut baik respon positif dari Pengadilan Negeri Denpasar yang bersedia memeriksa permohonan tersebut. Dia berharap pemeriksaan PK tersebut dapat dilakukan di luar Denpasar yakni di PN Cilacap agar terjadi transparansi dan netralitas. Selain itu, kata dia, yang lebih penting justru ada proses peradilan yang lebih cepat dan biayanya murah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008