Batam (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru berusaha agar di Mahkamah Rayuan (semacam Mahkamah Agung), tiga WNI dapat lolos dari hukuman gantung dalam perkara ganja dan sabu-sabu. "Mereka bukan pelaku utama atau pengedar, tetapi semata-mata diperalat orang lain dan karena terdesak untuk mencari tambahan penghasilan," kata Kabid Konsuler KJRI Johor Bahru, Didik Trimardjono, ketika dihubungi ANTARA News dari Batam, Rabu. Fakta-fakta itu diharapkan dapat meringankan hukuman hingga maksimal penjara seumur hidup, katanya. Para terpidana yang sedang menunggu proses pengadilan terakhir di Mahkamah Rayuan adalah Burhanuddin Bargan, Ridwan bin Rusli, dan Yusri bin Pialmi. Masing-masing berusia 30 tahun dan ketiga pemuda itu semuanya berasal dari Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam. Sementara ini, ketiga terhukum berada dalam keadaan sehat di Penjara Kluang. Di penjara, kata Didik, Burhanuddin menyatakan tidak memahami hukum di Malaysia sebab di Aceh, ganja biasa digunakan untuk bumbu masak dan tidak menyalahi hukum. Menurut Didik, pengadilan Mahkamah Rayuan biasanya berlangsung di Kuala Lumpur. Burhanuddin ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia ketika atas suruhan orang lain (buron) membawa 1/2 kg ganja kepada pembeli. Ia divonis di Johor Bahru dengan hukuman gantung, Juli 2007. Sedang Ridwan tertangkap tahun 2003 ketika paspornya selesai dicap di Imigrasi Pelabuhan Stulang Laut, Johor, sebelum bertolak dengan feri ke Batam. Kepolisian Malaysia mendapati 1kg sabu-sabu dari Ridwan. "Ridwan disuruh seseorang dari Batam dengan iming-iming imbalan Rp10 juta. Sebelumnya, ia berhasil, tetapi pada yang kedua kali, tertangkap," kata Didik. Vonis hukuman gantung bagi Ridwan dijatuhkan hakim di Johor Bahru 14 Juli 2007. Adapun Yusri yang masuk ke Johor tahun 2003, ditangkap polsisi 25 Februari 2005 ketika mengantar 2 kg ganja kepada seoseorang bernama Gani atas suruhan orang Malaysia dengan imbalan 1.000 ringgit. Yusri divonis hukuman gantung 10 Oktober 2007. Selain ketiga orang tersebut, menurut sumber ANTARA News, masih banyak WNI yang terancam hukuman gantung di seluruh Malaysia karena terlibat perkara dadah (narkoba). Didik Trimardjono berharap Pemerintah Kerajaan Malaysia dapat secepatnya memberitahu perwakilan-perwakilan Republik Indonesia bila ada WNI terlibat pidana narkoba sehingga sejak awal mereka mendapat bantuan kekonsuleran Menurut Didik, untuk mengadili Burhanuddin, Ridwan dan Yusri di Mahkamah Rayuan, Kerajaan Malaysia akan menunjuk pengacara. "Tim perwakilan RI, " kata Didik, "akan terus memantau proses hukum dan berkoordinasi dengan pengacara yang disediakan Kerajaan Malaysia." (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008