Jakarta (ANTARA News) - Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Elang telah menyita 15 ekor satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU), dari dua orang pedagang di Pasar Satwa Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (3/2). Siaran pers SPORC Brigade Elang, Kamis, menyebut ke-15 ekor satwa yang berhasil disita itu adalah dua ekor kucing hutan (Felis bengalensis), delapan ekor kukang (Nyticebus coucang), dua ekor landak (Hystrix brachyura), satu ekor musang air (Cynogole bennetti), dan dua ekor burung elang tikus (Elanus caeruleus). "Ke-15 ekor satwa liar itu, kini, dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur. Kondisi beberapa satwa itu, sangat mengkhawatirkan, seperti, luka yang dialami oleh landak dan cacat mata kanan dari seekor kukang dewasa," kata Pembina SPORC Brigade Elang yang juga menjabat Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu, Joko Prihatno. Sedangkan kedua orang pedagangnya sendiri, AS dan SW, saat ini sudah ditahan selama menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya, dan penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari SPORC di bawah pengawasan penyidikan kepolisian Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Polda Metro Jaya. Ancaman hukuman yang akan diterima kedua pelaku tersebut, berdasarkan Pasal 40 (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. "Operasi penyitaan itu didukung oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008