Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Dana PBB untuk Anak-anak (Unicef) menyayangkan pencabutan aturan mengenai kewajiban fortifikasi tepung terigu di Indonesia karena akan membuat risiko kekurangan zat gizi pada anak dan perempuan semakin tinggi. Siaran pers Unicef di Jakarta, Sabtu, menyebutkan pencabutan aturan itu akan menimbulkan kerawanan penyakit dan kematian, menghambat perkembangan mental dan fisik, dan mempertinggi gangguan syaraf bayi pada saat dilahirkan. Unicef juga menyebutkan, fortifikasi merupakan upaya paling murah dan mudah untuk mengatasi kekurangan zat gizi mikro. "Biaya fortifikasi jauh lebih murah dibandingkan manfaat yang didapat," kata Unicef. Pada Januari 2008, Menteri Perindustrian mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 153/MPP/Kep/5/2001 dan 323/MPP/Kep/2001 tentang wajib fortifikasi tepung terigu. Melalui aturan itu tepung terigu wajib diberi tambahan zat gizi mikro berupa zat besi, zinc, tiamin, riboflavin, dan asam folat. Kebijakan pencabutan itu bertujuan menurunkan harga tepung terigu menyusul melambungnya komoditas tersebut akhir-akhir ini yang selanjutnya mengancam keberlangsungan usaha terkait tepung terigu.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008