Jakarta (ANTARA News) - Meski sudah diberhentikan sebagai Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Rahmi Husen, dan rekannya Nurbaya Soleman tetap akan menghitung ulang surat suara Pilkada Maluku Utara di Jakarta. Anggota KPU Maluku Utara, Nurbaya Soleman, di Jakarta pada Sabtu menyatakan, akan menghitung ulang surat suara Pilkada itu Senin (11/2), walaupun ia tidak menyebutkan tempat pelaksanaannya. "Kami sih tidak ada pengaruhnya akan diberhentikan atau bagaimana. Bagaiamana pun, kami tetap akan menyelesaikan proses Pilkada," kata Nurbaya. Penghitangan ulang tersebut, katanya, merupakan upayanya dalam melaksanakan putusan MA yang meminta perolehan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Kecamatan Sahu Timur, Kecamatan Jailolo, dan Kecamatan Ibu Selatan, dihitung ulang. Nurbaya mengaku, telah mengirimkan undangan ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Muspida Provinsi untuk menyaksikan penghitungan suara tersebut. Ditanya mengenai model penghitungan suara ulang, Nurbaya menjelaskan, hal itu diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Lebih jauh, ia mengatakan, penghitungan ulang tersebut dilakukan di Jakarta bukan di Ternate, karena alasan keamanan. Menurutnya, di Ternate tidak aman. "Untuk sementara kami belum ke Ternate, karena kosentrasi mengikuti perkembangan di pusat," katanya. Hasilnya Ilegal Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan bahwa dua anggota KPU Maluku Utara yang sudah diberhentikan sementara tidak boleh melakukan kegiatan apa pun yang mengatasnamakan KPU Malut. "Kalau dipaksakan akan dilakukan maka, hasil ilegal dan ini, akan menimbulkan masalah baru," katanya. Hafiz mengatakan, di KPU Malut masih ada dua anggota KPU yang aktif yakni, Muchlis Tapitapi dan Zainuddin. Keduanya dapat melakukan penghitungan suara. "Kami mendorong KPU Malut agar melaksanakan putusan MA," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008