Jakarta (ANTARA News) - Sejak diberlakukannya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia 17 Mei 1999 lalu, BI telah ditempatkan sebagai lembaga keuangan negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak mana pun. Dengan statusnya itu BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya, termasuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dari pihak lain. UU telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai lembaga negara yang independen kedudukan BI tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. BI juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukannya berada di luar Pemerintah. Sebagaimana di negara lain, status dan kedudukan yang khusus tersebut diberikan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter dengan lebih efektif dan efisien. Independensi diperlukan utamanya untuk menjauhkan BI dari "gangguan" pihak lain seperti dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BI yang bertugas menjadi pelaksana program itu justru menjadi kambing hitam sejarah kelam perekonomian nasional dan dituding merugikan negara ratusan triliun rupiah. BLBI yang sebenarnya dibidani oleh Presiden Soeharto pada waktu itu bertujuan menjaga kepentingan modal para pengusaha besar, tetapi yang berkembang justru menempatkan para pejabat BI yang notebene hanya sebagai pelaksana, menjadi korban. Sejumlah pejabat BI, seperti Gubernur BI pada waktu itu Sudradjat Djiwandono sempat menjadi tersangka meski kemudian bebas, sementara 31 pejabat BI juga diduga terlibat dalam penyimpangan dan penyaluran BLBI. Namun, dalam perjalanannya hanya tiga yang diproses secara hukum yakni, Hendro Budiono, Paul Sutopo, dan Heru Supraptomo yang telah dijatuhi hukuman kurungan masing-masing tiga tahun, dua setengah tahun dan tiga tahun. Ujian pertama independensi kemudian terjadi saat Presiden Abdurrachman Wahid mencoba mendongkel Gubernur BI saat itu Syahril Sabirin sekitar tahun 2000. Namun, UU nomor 23/1999 tentang BI berhasil mengamankan posisi Syahril meski ia sempat ditahan sekitar 5,5 bulan oleh Kejaksaan karena dianggap terlibat kasus cessie Bank Bali. Hampir sembilan tahun independensi BI berjalan dan menjelang proses pergantian Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang habis pada Mei 2008 mendatang, independensi BI kembali diuji ketika KPK menetapkan Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka kasus aliran dana BI ke DPR dan dana bantuan hukum. Banyak pihak menduga putusan KPK ini bernuansa politis untuk tujuan menjegal kesempatan Burhanuddin kembali memimpin BI atau memotong peluang Burhanuddin mengusulkan nama calon gubernur BI kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang selanjutnya diusulkan pemerintah kepada DPR RI sebelum 17 Februari ini. Berdasarkan UU nomor 3/2004 tentang Bank Indonesia pasal 41 Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengamat ekonomi Aviliani mengatakan bahwa keputusan KPK ini jelas sangat politis karena bertujuan menjegal kesempatan Burhanuddin untuk maju menjadi Gubernur BI lagi. Burhanuddin, menurutnya merupakan calon kuat untuk kembali menduduki jabatan Gubernur BI periode mendatang melihat keberhasilannya selama memimpin BI sejak tahun 2003. "Burhanuddin Abdullah itu seharusnya bisa lagi dicalonkan, sebab selama pak Burhan menjabat kondisi perbankan dan moneter aman dan tidak pernah ada kontroversi serta tidak ada gejolak yang disebabkan kebijakan BI," kata Aviliani. Hal senada disampaikan pengamat politik Eep Saefullah Fatah yang mengatakan ada tiga skenario dalam kasus penetapan Burhanuddin menjadi tersangka, yaitu memotong jalan Burhanuddin masuk kembali menjadi Gubernur, mencegah Burhanuddin merekomendasikan nama kepada Presiden dan ketiga melemparkan kasus ini menjadi ajang rebutan kepentingan para pemain-pemain politik. "Skenario pertama bisa saja benar, Burhanuddin tidak dicalonkan lagi oleh Presiden, tetapi presiden biasanya sangat toleran dalam kasus seperti ini. Jadi karena Burhanuddin status hukumnya belum berkekuatan tetap, bisa saja presiden tetap mencalonkannya," katanya. Namun hal ini dibantah oleh KPK, yang mengatakan bahwa keputusannya ini tidak terkait dengan proses pemilihan Gubernur BI yang baru. "Penyidikan KPK tidak ada kaitannya dengan pemilihan Gubernur BI," tegas Ketua KPK Antasari Azhar. Politik Ekonomi Rente Eep Saefullah menilai sebuah bank sentral seperti BI sebenarnya sangat membutuhkan posisi yang independen mengingat tugasnya yang sangat strategis bagi perekonomian negara. "Di semua negara, bank sentral selalu dijaga independensinya," tambah Eep. Dikatakan Eep, independensi BI tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena sistem politik ekonomi rente yang masih melekat dalam kehidupan politik Indonesia saat ini telah membuat semua kelembagaan yang dibentuk sejak masa reformasi tidak berjalan optimal termasuk Bank Indonesia. "Independensi BI bukan kekeliruan, karena BI harus dijaga fungsinya. Yang disayangkan adalah pelembagaan politik kita yang belum selesai akibat sistem politik ekonomi rente yang masih berkembang," kata pengamat Indonesia Institute itu. Menurutnya, sistem politik ekonomi rente bisa ditandai ketika para politisi justru lebih banyak mencari kesempatan untuk berkuasa dan menjadi pengusaha daripada menunjukkan gagasan, perilaku, ketrampilan yang demokratis. Keberadaan independensi BI, lanjutnya tidak akan menjadi kekuatan bagi BI jika sistem politik dan ekonomi rente itu dikurangi kekuatannya. Independensi BI justru menjadi mainan baru bagi para pemain politik untuk meraup keuntungan. Presiden dan KPK, lanjut Eep seharusnya tidak berpura-pura tidak mengerti keberadaan sistem politik dan ekonomi rente ini yang menjadi penyebab munculnya kasus aliran dana BI ke DPR dan ke aparat hukum, sehingga harus menjadi pertimbangan hukum bagi KPK dalam menilai kasus ini. "Kasus BI ini pertaruhan politik yang penting terutama bagi KPK. Sebab secara hukum KPK seharusnya juga menyeret anggota Dewan Gubernur (DG) BI selain Burhanuddin kalau tidak mau disebut kasus ini bernuansa politik. Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan yang juga besan presiden seharusnya dianggap terlibat begitu juga DG yang lain," kata Eep. Ia menambahkan, kasus ini juga pertaruhan besar bagi KPK jika KPK hanya menetapkan kasus ini sebagai penyelewengan dana dan bukan kasus suap, yang bisa menyeret para penerimanya yaitu anggota DPR. Dikatakan Eep, proses pemilihan Gubernur dan Deputi Gubernur BI yang harus mendapat persetujuan BI, sebenarnya bukan masalah utama kalau kelembagaan di DPR sudah benar sesuai dengan arah dari reformasi. "Pelembagaan DPR yang tidak benar menjadikan BI seakan-akan berada di bawah DPR. Ini yang harus diperbaiki," katanya. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Suharso Monoarfa juga menengarai adanya kesan `political buying` di balik kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia senilai Rp100 miliar ke beberapa pihak, termasuk ke sejumlah anggota DPR RI. "Sesungguhnya yang perlu ditelusuri adalah siapa aktor intelektualnya. Siapa yang berinisiatif dan apa motifnya. Sebab ditengarai, kasus ini terkesan adanya `political buying`," katanya. Suharso menyatakan kasus ini sebenarnya merupakan tindakan bagus demi pemberantasan KKN, tetapi bisa juga dilihat sebagai sebuah langkah bermotif politis, baik dalam kaitannya dengan pemilihan Gubernur BI, ataupun langkah untuk menyongsong Pemilu 2009. Independensi yang seharusnya menjadi pelindung BI dalam menjalankan tugas-tugas pentingnya ternyata tidak mampu berjalan sesuai yang dicita-citakan. Kepentingan politik dengan segala cara masih mampu menggoyang-goyang BI agar berjalan dalam keinginan pihak-pihak tertentu. Padahal selain memiliki tugas yang sangat strategis dalam perekonomian negara, keberadaan suatu bank sentral juga mempengaruhi kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional. "Ini jelas akan mempengaruhi persepsi investor terutama asing, karena di Indonesia semua bisa dijadikan mainan politik, termasuk Bank Indonesia," kata pengamat pasar modal Yanuar Rizki. Menurutnya, di semua negara keberadaan bank sentral dijauhkan dari kepentingan politik karena posisinya yang sangat strategis bagi perekonomian nasional. "Tetapi di Indonesia, bank sentralnya saja bisa dipolitisasi apalagi lembaga yang lain. Kepercayaan kepada pasar keuangan kita akan semakin menurun," katanya. KPK saat ini masih terus menyelidiki dan memeriksa beberapa orang dari BI dan DPR yang diduga terlibat kasus ini. Hasil dari kelanjutan kasus ini tentu sangat ditunggu-tunggu berbagai pihak untuk melihat apakah KPK jilid kedua ini telah bertindak benar dengan menjalankan kebijakannya semata-mata untuk kepentingan hukum atau hanya menjadi alat kepentingan politik saja. Independensi BI juga harus diarahkan pada jalur yang benar-benar membebaskan BI dari berbagai himpitan kepentingan negatif, sehingga tujuan BI untuk membantu perekonomian nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat bisa tercapai.(*)

Oleh Dody Ardiansyah
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008