Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Deputi Gubernur BI Bun-Bunan Hutapea, mantan Ketua Sub Komisi Perbankan Komisi IX DPR periode 1999-2004, Antony Zeidra Abidin, dan mantan anggotanya, Hamka Yamdu. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin, mengatakan Antony dan Hamka kembali diminta keterangan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) setelah pada pekan lalu tidak datang dengan alasan sakit. "Ini pemanggilan yang kedua kalinya setelah pada pekan lalu keduanya (Antony dan Hamka, red) tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Johan. Pekan lalu, KPK berencana untuk mengkonfrotasikan keterangan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, dengan Antony dan Hamka. Namun, keduanya tidak hadir dan menyerahkan surat keterangan sakit kepada KPK. Menurut Audit Badan Pemeriksa Keuangan (KPK), Rusli menyerahkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) kepada Antony senilai Rp31,5 miliar guna penyeleaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU BI. Namun, Antony membantah hal itu dan bahkan mengatakan audit BPK tersebut konyol. Selain memanggil Antony dan Hamka, Johan mengatakan KPK pada Senin juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Deputi Gubernur BI, Bun Bunan Hutapea, dan Direktorat Hukum BI, Roswita Roza. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008