Dalam surat yang memuat tandatangan Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut disampaikan agar pengelola hotel tidak melayani permintaan pengembalian dana kegiatan rapat baik di kementerian dan dinas di seluruh hotel di Indonesia.
Pada point lainnya di surat itu disebutkan permintaan uang kembali yang diambil dari selisih antara Pagu Anggaran kegiatan dan harga negosiasi dengan mengatasnamakan institusi kementerian atau dinas adalah perbuatan terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Klaim : KPK mengeluarkan surat edaran bagi pengelola hotel untuk menolak pengembalian dana kegiatan kementerian maupun dinas
Rating : Salah/Disinformasi
Penjelasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui akun twitter resminya menyampaikan bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. KPK meminta agar masyarakat berhati-hati dan selalu mencek kebenaran semua informasi yang meragukan mengenai imbauan atau hal lain terkait KPK melalui call centre KPK 198.
Cek fakta : https://twitter.com/KPK_RI/status
Pewarta: Tim JACX
Editor: Panca Hari Prabowo
COPYRIGHT © ANTARA 2019