Ternate (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) kepada KPUD Maluku Utara (Malut) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung berupa penghitungan ulang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malut pada tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). "Saya belum mengetahui detail juknis yang akan dikeluarkan KPU Pusat kepada KPUD Malut untuk melaksanakan putusan MA tersebut, tapi yang pasti juknis itu akan segera dikeluarkan," kata Kuasa Hukum KPU Pusat, Muhamad Konoras, di Ternate, Selasa. Selain petunjuk teknis, KPU Pusat juga akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota KPUD Malut, untuk menggantikan salah seorang anggota KPUD Malut, yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Menurut dia, setelah adanya PAW itu, maka jumlah anggota KPUD Malut menjadi tiga orang dan itu sudah memenuhi ketentuan untuk melakukan pleno penghitungan ulang hasil Pilkada Malut pada tiga kecamatan di Kabupaten Halbar. Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman, yang telah dipecat oleh KPU Pusat dari jabatan sebagai ketua dan anggota KPUD Malut, tidak akan di-PAW. Rahmi dan Nurbaya dipecat oleh KPU Pusat sejak 30 Januari 2008 karena dianggap gagal melaksanakan tugas. Ia mengatakan, KPU Pusat tak terpengaruh dengan penghitungan ulang yang telah dilakukan oleh Rahmi dan Nurbaya di Jakarta pada Senin (11/2), karena KPU menganggap mereka bukan lagi personel KPUD Malut, jadi semua yang dilakukan terkait dengan KPUD, tidak sah. Rahmi dan Nurbaya telah menindaklanjuti putusan MA dengan tetap amemposisikan diri sebagai Ketua dan Anggota KPUD Malut. Muhamad Konoras mengatakan, dalam putusan MA terkait sengketa Pilkada Malut ada dua hal yang mendasar, yakni pertama MA memerintahkan kepada KPUD Malut untuk melaksanakan penghitungan ulang, bukan kepada Rahmi dan Nurbaya. Kedua, menurut dia, penghitungan ulang tersebut tidak disebutkan dilakukan di Jakarta, jadi harus dilaksanakan di KPUD Halbar atau KPUD Malut, sebagai daerah obyek sengketa pilkada, serta harus tetap ada koordinasi dengan KPU Pusat dalam pelaksanaannya. "Kalaupun belakangan ada fatwa dari MA terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut, tidak bisa menjadi dasar, karena fatwa itu dikeluarkan di luar putusan sidang. Ini harus dipahami oleh semua pihak," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008