Samarinda (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, membekuk Suriansyah Aluk (70) akibat mencabuli dua anak di bawah umur. Kapolsekta Sungai Siring AKP Erlan Munaji, di Samarinda, Selasa mengatakan, kakek yang setiap hari bekerja sebagai wakar itu ditangkap di rumahnya di Jl Ulin Gang Untung Raya, Karang Asam Ilir, pada Senin malam (11/2) sekitar pukul 19:00 Wita. Saat penggerebekan, Suriansyah tertangkap tangan sedang menyetubuhi MA (12) yang masih duduk di kelas 1 SMP. "Kami sebelumnya sudah melakukan penyelidikan tanpa ada laporan dari warga," katanya. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata jumlah korban bertambah yakni ER (11) yang masih duduk di kelas 6 SD. Selain itu, Erlan mengatakan, polisi kini masih mengejar satu pelaku lain yang diduga kuat ikut dalam aksi pencabulan. Karena kelakuan bejatnya Suriansyah dijerat pasal 287 dan 290 KUHP karena melakukan percabulan anak di bawah umur, juga dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak. Akibatnya, ia terancam dijatuhi hukuman penjara di atas sembilan tahun. Ketika ditemui di ruang tahanan, sejumlah wartawan mesti berbicara setengah teriak ketika bertanya pada Suriansyah yang ternyata mengalami gangguan pendengaran akibat lanjut usia. Selain itu, mata kirinya ternyata sudah tidak jelas melihat karena terserang katarak. Kendati demikian, ia mengaku tidak menyesal atas perbuatan bejatnya. Menurut dia, para korban bersedia memenuhi hawa nafsunya karena ia bayar sebesar Rp50.000 per anak. Ia mengaku sudah mencabuli keduanya masing-masing sebanyak tiga kali. "Pertama saya lakukan pada bulan Puasa lalu (Oktober 2007)," katanya. Kakek yang sudah memiliki dua anak itu mengaku terpaksa melakukan tindakan amoral karena sudah 20 tahun hidup sendirian setelah istrinya meninggal dunia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008