Jakarta (ANTARA News) - Siti Hardiyanti Rukmana atau dikenal Mbak Tutut sudah menyelesaikan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehingga yang bersangkutan sudah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL). Lampiran Keterangan dan Jawaban Pemerintah atas Interpelasi DPR mengenai penyelesaian BLBI yang disampaikan Menko Perekonomian Boediono dan Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Tutut merupakan satu dari 17 pemegang saham bank menyelesaikan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) berdasar Akta Pengakuan Utang (APU) Reformulasi yang menerima SKL. Siti Hardiyanti Rukmana merupakan pemegang saham Bank Yama yang saat itu masuk dalam Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Kewajiban pemegang saham bank itu mencapai Rp155,878 miliar dan sudah dibayar senilai itu. Sebanyak 16 pemegang saham bank lainnya yang juga sudah menerima SKL adalah Hendra Liem (Bank Budi Internasional), The Ning King (Bank Danahutama), Andi Hartawan Sardjito (Bank Baja), The Ning Khong (Bank Baja), Suparno Adijanto (Bank Bumi Raya), Ganda Eka Handria (Bank Sanho), Philip S Wijaya (Bank Mashill), Keluarga Mulianto Tanaga (Bank Indotrade), dan Iwan Suhardiman (Bank Indotrade). Pemegang saham lainnya Honggo Wendratno (Bank Papan Sejahtera/BPS), Njoo Kok Kiong (BPS), Hasyim Sujono Djojohadikusumo (BPS), The Tje Min (Bank Hastin), Husodo Angkosubroto (Bank Sewu), Nirwan Dermawan Bakrie (Bank Nusa Nasional), dan Hasyim Sujono Djojohadikusumo (Bank Pelita Istimarat). Sebanyak 17 pemegang saham penerima SKL itu merupakan bagian dari 32 penandatangan perjanjian PKPS APU. Dari jumlah 32, sebanyak 7 pemegang saham yang dinyatakan belum selesai. Tujuh pemegang saham itu adalah Omar Putihrai (Bank Tamara), Lidia Muchtar (Bank Tamara), Adiputra Januardy/James (Bank Namura Yasonta), Atang Latief (Bank BIRA), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Marimutu Sinivashan (Bank Putra Multikarsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita Istimarat). Sementara 8 obligor dinyatakan nonkoperatif yaitu Santosa Sumali (Bank Metropolitan), Fadel Muhammad (Bank Intan), Baringin P/Joseph Januardy (Bank Namura), Santosa Sumali (Bank Bahari), Trijono Gondokusumo (Bank PSP), Hengky Wijaya (Bank PSP), I Made Sudiarta/I Gde Dermawan (Bank Aken) dan David Nusa Wijaya/Tarunodjojo (Bank Umum Servitia). Selain penyelesaian PKPS melalui BPPN kemudian ke Departemen Keuangan, juga terdapata PKPS yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian. PKPS yang ditangani kepolisian berjumlah 8 PKPS. Delapan PKPS di kepolisian adalah Santoso Sumali (Bank Metropolitan), Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa), Baringin Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura), Fadel Muhammad (Bank Intan), Santosa Sumali (BankB Bahari), Hengky Wijaya (Bank Tata), David Nusa Wijaya dan Tarunodjojo (Bank Umum Servitia), dan I Made Sudiarto/I Gde Darmawan (Bank Aken). Kepolisian tidak menemukan cukup bukti adanya tindak pidana pada Bank Metrpolitan, Bank Surya Perkasa, Bank Bahari, dan Bank Tata, sehingga kasus perdata diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk menindaklanjutinya. Sementara dalam kasus Bank Namura dan Bank Intan, Kepolisian masih dalam proses melengkapi berkas perkara (BP) sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada kasus Bank Umum Servitia, sudah ada vonis dan terpidana menjalani hukuman di LP. Sementara pada kasus Bank Aken, kepolisian masih dalam proses pemeriksaan saksi dan tersangka, dan pengumpulan dokumen pendukung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008