Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam, tetap membebaskan atau tidak menahan dua tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Oey Hoy Tiong dan Rusli Simandjuntak, setelah memeriksa keduanya selama sepuluh jam. Keduanya tiba ke gedung KPK pukul 10.40 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh tim penyidik. Meski datang bersama, Rusli meninggalkan KPK lebih dulu. Kepala Perwakilan BI di Surabaya itu keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 19.15 WIB. Ketika keluar, Rusli tidak memberikan keterangan sedikitpun kepada wartawan. Seperti halnya Rusli, Oey yang meninggalkan gedung KPK pada pukul 20.45 WIB juga tidak mengucapkan sepatah kata pun. Pria berambut putih itu hanya menebar senyum ketika sejumlah wartawan mengerumuni dan menanyakan perkembangan pemeriksaan kasus tersebut. Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemeriksaan kedua tersangka adalah pemeriksaan biasa. "Pemeriksaan biasa, tidak ada yang istimewa," katanya. Dia menilai, sikap KPK yang tidak menahan keduanya juga tidak menyalahi aturan. Selama proses penyidikan, katanya, tersangka bisa tidak ditahan. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa beberapa orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin, dan tiga mantan Deputi Gubernur BI, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, serta Paul Sutopo. Keempat orang itu "kompak" tutup mulut atas kasus yang sedang bergulir. Masing-masing meninggalkan gedung KPK secara bergiliran, tanpa bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008