Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, Rabu, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR. Juru bicara KPK, Johan Budim mengatakan Aulia tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.15 WIB. Kedatangan Aulia tersebut tidak diketahui wartawan. Sebelumnya Aulia sudah menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut sempat diwarnai ancaman bom. Selain ancaman bom, pemeriksaan Aulia waktu itu juga diiringi aksi unjuk rasa oleh berbagai elemen yang menuntut agar KPK segera menetapkan Aulia sebagai tersangka. Selain Aulia, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Analis pada BI, Aznar Ashari. Laporan BPK menyebutkan, Aznar bersama Rusli Simandjuntak menerima dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang kemudian diserahkan kepada anggota DPR. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Aulia Pohan adalah salah satu Deputi Gubernur yang memberikan persetujuan. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008