Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta Menkopolhukam Widodo AS untuk memfasilitasi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena melibatkan tiga kewenangan, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Departemen Keuangan. "Besok saya minta Menkopolhukan untuk memfasilitasi, karena ini kan ada wewenang kejaksaan, menteri keuangan, dan kepolisian. Supaya tiga yang punya kewenangan itu bisa diselesaikan di dalam satu tindakan pemerintah," kata Hendarman di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Dalam pertemuan dengan Menkopolhukam Kamis, 14 Februari 2008, Hendarman juga berencana memaparkan pendapat dan polanya untuk menyelesaikan 34 kasus BLBI yang masih tersebar di tangan Menkeu, Kepolisian, dan Kejakgung. "Pola saya sudah ada, makanya saya lapor kepada Menkopolhukam untuk fasilitasi pola saya itu. Saya tidak mungkin bekerja sendirian," ujar Hendarman usai menghadiri upacara pengucapan sumpah wakil ketua dan ketua muda Mahkamah Agung (MA). Hendarman menjelaskan pemerintah akan bekerja menuntaskan kasus BLBI sesuai pola yang sudah tergambar dari jawaban pemerintah dalam interpelasi DPR, yaitu 20 obligor tidak kooperatif di Menkeu, tujuh di kepolisian dan tujuh di kejakgung sehingga keseluruhannya berjumlah 34 kasus. Dari 20 obligor tidak kooperatif di tangan Menkeu, baru delapan kasus yang telah disepakati nilainya oleh DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp2,297 triliun, sedangkan 12 obligor lagi belum ditentukan. Menurut perhitungan BPK, tingkat pengembalian tunggakan kepada pemerintah dari delapan obligor itu baru mencapai Rp223,01 miliar atau sekitar 9,71 persen dari keseluruhan utang para obligor BLBI sebesar Rp2,297 triliun. "Pola inilah tanggungjawab pemerintah yang sekarang, 34 itu. Saya sampaikan konstruksi hukum untuk penyelesaian ini secara cepat. Kalau bisa Februari ini sudah ada pendapat," ujarnya. Hendarman memastikan untuk tujuh kasus yang ada di Kejakgung semuanya akan sampai ke pengadilan, meski ia belum ingin menyebutkan apakah akan diperkarakan secara perdata atau pidana. Hendarman juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan bagi obligor yang kooperatif selama penanganan kasus BLBI oleh pemerintah. Sedangkan untuk pengejaran obligor serta aset mereka yang berada di luar negeri, Hendarman mengaku sudah memiliki ilmu khusus untuk mendapatkan mereka. "Nanti, saya sudah ada ilmunya untuk mengejar. Jangan dibuka sekarang, nanti dia lari," ujarnya. Ia menambahkan proses penegakan hukum kasus BLBI akan dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, serta tidak akan ada permainan oleh penegak hukum.(*)

Pewarta: muhaj
Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008