Tangerang (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyita perhiasan berlian senilai Rp500 juta milik seorang warga India karena tidak melaporkannya ke petugas pabean ketika mendarat di bandara itu. "Seharusnya penumpang yang membawa barang berharga lebih dari Rp250 juta melaporkan ke pihak kepabeanan," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan KPBC Bandara Soetta, Eko Dharmanto, Rabu. Perhiasan yang disita terdiri atas lima pasang anting berlian dan satu kalung permata yang dimasukkan dalam tas penumpang dan ditemukan petugas KPBC melalui pemeriksaan Sinar-X. Dharmanto menuturkan, perhiasan tersebut dibawa penumpang berkewarganegaraan India bernama Khatwani Khusni Chandanmal yang menumpang pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-721 di Terminal II kedatangan luar negeri. Saat ini, barang bukti perhiasan tersebut diamankan KPBC untuk ditindaklanjuti, namun demikian penumpang asal India itu hanya dikenai sanksi bayar denda senilai harga barang perhiasan tersebut. Sebelumnya, Bea Cukai kelas I-A tersebut berhasil menggagalkan pengiriman senjata api (senpi) dan bahan peledak selundupan asal Amerika Serikat. Senpi asal Paman Sam tersebut terdiri dari 20 senjata laras panjang, enam senjata genggam serta 399 butir peluru ukuran kaliber 358 dan 338 yang diselundupan melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(*)

Pewarta: imung
Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008