Kediri (ANTARA News) - Tiga orang pencuri arca kuno di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polwil Kediri, Rabu. Penangkapan itu berawal dari pertemuan seorang pelaku, Sup (38), dengan seorang anggota Reskrim Polwil Kediri di sebuah tempat penjualan barang-barang kuno di Denpasar, Bali. Saat itu, warga Dusun Grogol RT 04/RW II Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri sedang menawarkan arca dari batu kepada para pedagang. Saat ditanya petugas, Sup menjawab benda-benda pusaka itu didapat dari sebuah situs di Desa Gambyok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Tanpa banyak bicara, Sup langsung digelandang ke Kediri dari Bali. Sup ternyata tidak sendiri, tapi dibantu dua rekannya Yus (23), warga Dusun Susuhan RT 03/RW III, Desa/Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dan Bam (46), warga Dusun Jatisumber RT 03/RW III, Desa Watiumpuk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku terakhir ini, ditangkap petugas dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Sementara dalam keterangannya di Mapolwil Kediri, ketiganya mengaku, pencurian arca Situs Gambyok itu sudah dilakukan sejak bulan April 2007. "Saat itu kami mendapatkan patung yang biasanya terdapat di gapura perbatasan. Barang itu kami jual seharga Rp5 juta di Bali. Uangnya kami belikan jam tangan, sedang dua rekan saya langsung pulang setelah mendapatkan hasil penjualan," kata Sup menuturkan. Kasubag Reskrim Polwil Kediri, Kompol Gigih mengatakan, ketiganya langsung ditahan di sel Mapolwil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Selain melanggar ayat 363 KUHPidana, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman sepuluh tahun, karena menjual benda cagar budaya," katanya menegaskan.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008