Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI), Jumat mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut diajukan oleh Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, yang dilakukan oleh kuasa hukumnya, A Dani Saliswijaya dan Ismail Berdan, yakni, "Permohonan Pemeriksaan terhadap Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Antara BI dan KPK". Kuasa hukum BI, Ismail Berdan, mengatakan, kedatangannya ke MK untuk mengajukan SKLN antara BI dengan KPK. "Pasalnya ada pertentangan antara Undang-Undang (UU) BI dengan UU KPK. Hingga kami meminta untuk ada menguji kesahihannya," katanya. Ia menyebutkan di dalam UU BI menyebutkan bahwa gubernur BI jika akan diperiksa maka harus mendapatkan izin presiden, sedangkan UU Nomor 30/2002 tentang KPK untuk pemeriksaan tidak perlu izin presiden. Di dalam pasal 46 UU KPK menyebutkan KPK tidak terikat pada prosedur khusus dalam rangka pemeriksaan tersangka termasuk surat dari presiden. Berbeda halnya dengan pasal 49 UU BI, yang menyebutkan anggota Dewan Gubernur patut diduga telah telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, penyidikan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari presiden. Sementara itu, kuasa hukum, A Dani Saliswijaya, mengatakan, Burhanudin Abdullah tidak akan memenuhi panggilan KPK, karena bertentangan dengan UU BI yang harus ada izin dari presiden. "Padahal UU BI dibuat pada 2004 sedangkan UU KPK pada 2002," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008