Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia BurhanuddinB Abdullah mengatakan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait status hukumnya sebagai tersangka kasus aliran dana BI. "Saya itu ingin menempatkan diri sebagai `law abiding citizen` atau warga negara yang taat hukum. Jadi kalau hukum menghendaki bahwa saya harus mengikuti semua proses saya ikuti proses itu dengan sebaik-baiknya," kata Burhanuddin usai bersama Dewan Gubernur BI lainnya bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, kuasa hukum BI mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan KPK ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum BI, Ismail Berdan, mengatakan pengajuan SKLN ini disebabkan adanya pertentangan antara UU nomor 3/2004 tentang BI dengan UU nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam UU BI disebutkan bahwa Dewan Gubernur BI jika akan diperiksa harus mendapat ijin presiden, sedangkan dalam UU KPK disebutkan bahwa pejabat siapa pun bisa diperiksa KPK tanpa perlu ijin presiden.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008