Kediri (ANTARA News) - Status badan hukum Persik Kediri, Jatim, sampai saat ini belum ada kejelasan, meski Badan Liga Indonesia (BLI) hanya memberikan tenggat waktu hingga Maret 2008. Walikota Kediri, HA Maschut, pada Senin menyatakan, pihaknya belum bisa menetapkan status badan hukum Persik lantaran harus menunggu pedoman dari PSSI. "Kami menunggu pedoman dari PSSI dulu, agar ada keseragaman dengan tim-tim lain. Kalau kami tetapkan saat ini, kami khawatir tidak sesuai dengan keinginan PSSI," kata Ketua Umum Persik itu. Namun demikian, lanjut dia, status badan hukum Persik yang paling memungkinkan adalah berbentuk Badan Hukum Milik Daerah (BHMD). "Yang paling memungkinkan adalah BHMD, karena Persik merupakan bagian dari badan pelayanan publik," kata Walikota yang bakal mengakhiri jabatan kedua kalinya itu pada bulan Oktober 2008. Maschut menyamakan Persik dengan beberapa badan pelayanan publik lainnya di Kota Kediri, diantaranya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran. Dalam APBD tahun 2008 ini, tim yang telah dua kali menjadi juara kompetisi Divisi Utama Ligina itu mendapatkan kucuran dana hanya Rp7,5 miliar. Alokasi anggaran untuk Persik pada tahun ini jauh lebih rendah ketimbang tahun 2007 yang mencapai Rp27,5 miliar, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54/2007 tentang larangan penggunaan APBD untuk tim sepakbola. Sebelumnya Persik dirancang mendapatkan alokasi dana dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kediri yang baru dibentuk pada tahun ini. Namun lagi-lagi terbentur Permendagri tersebut.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008