Jakarta (ANTARA News) - Obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI,) terutama dalam skema akta pengakuan utang (APU), mendatangi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan menyatakan siap bekerja sama (koperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya. "Sejak ditetapkan oleh DPR untuk kembali ke APU reformulasi, beberapa kuasa obligor sudah datang ke PUPN dan siap berkoperasi untuk menyelesaikan," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto di Gedung DPR Jakarta, Senin. Menurut dia, hampir seluruh obligor, melalui pengacaranya, datang ke PUPN dan menyatakan kesiapannya menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan putusan DPR. Ketika ditanya apakah dana BLBI sebesar Rp2,297 triliun akan kembali ke kas negara, Hadiyanto mengatakan, akan tergantung juga berapa besar nilai aset yang mereka miliki. Namun yang jelas pemerintah akan berpegang pada nilai yang sudah diputuskan DPR, yaitu sebesar Rp2,297 triliun. Sebelumnya ada tiga angka besarnya kewajiban obligor BLBI APU yaitu APU + bunga + denda sebesar Rp9,4 triliun, APU reformulasi tanpa bunga dan denda sebesar Rp2,54 triliun, dan angka utang BLBI sesuai verifikasi BPK sebesar Rp2,297 triliun. Angka Rp2,279 triliun terdiri dari James dan Adiputra Rp303 juta, Atang Latief Rp155,72 miliar, Ulung Bursa Rp424,65 miliar, Omar Putihrai Rp159,1 miliar, Marimutu Sinivasan Rp790,557 miliar, Agus Anwar Rp577,813 miliar, dan Lidya Muchtar Rp189,039 miliar. Dari jumlah utang itu, pengembalian telah mencapai Rp223,01 miliar, yang antara lain berasal dari penyerahan aset oleh Omar Putihrai senilai Rp158 miliar, Agus Anwar senilai Rp64,3 miliar, Lidya Muchtar Rp561 juta.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008