Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan penyertaan modal negara (PMN) pada PT Pertamina sebesar sekitar Rp83 triliun setelah mengeluarkan PMN Pertamina EP dari neraca PT Pertamina. "Sekarang dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, setelah dilakukan audit ada penyesuaian di sana-sini sehingga jumlah PMN itu menjadi sebesar sekitar Rp83 triliun," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto, di Gedung DPR Jakarta, Senin. Hadiyanto menyebutkan, pemerintah sudah menetapkan neraca PT Pertamina di mana PMN yang sebelum diaudit mencapai sekitar Rp106 triliun, berdasar PMK yang baru menjadi sekitar Rp83 triliun. "Salah satu yang terbesar adalah karena adanya penarikan aset yang tadinya di PMN-kan menjadi aset negara," katanya. Menurut dia, penarikan aset-aset negara di PT Pertamina itu untuk meluruskan aset-aset yang digunakan dalam rangka production sharing sebagai operator di hulu migas. "Pertamina EP sekarang menggunakan aset negara, sehingga sesuai dengan sistem yang berlaku, perlakuan akuntansinya dan kontraknya akan sama dengan ketentuan kontrak lain. Jadi Pertamina EP akan sama dengan kontraktor asing," katanya. Menurut dia, dengan adanya pemisahan PMN itu, Pertamina EP sudah dapat melakukan berbagai investasi dengan berbasis pada PMN tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008