Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian mempersilakan terlapor kasus pencemaran nama baik terkait pernyataan "ikan asin" yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk melaporkan balik pihak pelapor,  Fairuz A Faisal dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

"Tidak masalah kalau yang dilaporkan itu kita terima. Tidak masalah. Kita terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan panggil Galih Ginanjar Jumat (5/7)

Baca juga: Fairuz penuhi panggilan penyidik klarifikasi laporan soal "ikan asin"


Akan tetapi, mantan Kabid Humas Polda Jatim, ini memberikan isyarat jika laporan balik yang dilayangkan terlapor itu tidak terbukti tindak pidananya, maka penyidik akan menolaknya.

"Kami terima nanti laporannya, kita lakukan penyelidikan. Kami juga akan lakukan klarifikasi terhadap pelapor," ucap Argo.

Sebelumnya, Farhat Abas, bersama kliennya Rey Utami dan Pablo Benua terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa malam.

Kedatangan mereka karena tidak terima dengan tuduhan Fairuz.

"Hari ini buat konsultasi saja. Ke sini untuk konsultasi dan penyerahan surat kuasa," ujar Farhat Abbas mendampingi Rey Utami dan Pablo.

Sementara itu, di kubu lainnya, Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk menangani kasus ini.

Baca juga: Artis Fairuz laporkan Galih Ginanjar ke polisi terkait kasus ITE

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Eddy K Sinoel
COPYRIGHT © ANTARA 2019