Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu), Darmin Nasution, mengatakan bahwa potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp9 triliun yang sebelumnya tidak diperhitungkan dalam APBN 2008 akan masuk ke dalam perhitungan APBN Perubahan (APBNP) 2008. "Ya, ada perubahan potensi penerimaan PPh, yang dulu tidak kita hitung di APBN 2008, kita masukkan lagi sehingga targetnya naik lagi," kata Darmin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa. Pemerintah menurunkan target penerimaan PPh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 didasari asumsi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PPhB dapat diselesaikan pada akhir 2007 dan mulai diberlakukan pada awal 2008. Berdasarkan RUU tentang PPh yang baru, terdapat sejumlah kebijakan yang menurunkan tarif PPh, sehingga penerimaan PPh pun diperkirakan mengalami penurunan. Namun, ia mengemukakan, hingga saat ini pembahasan RUU tentang PPh oleh DPR dan pemerintah belum final bahkan beberapa kali tertunda. "Makanya, target penerimaan PPh yang sebelumnya kita turunkan, kita ubah lagi," katanya. APBN 2008 menetapkan target penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp569,97 triliun. Jumlah itu terdiri PPh sebesar Rp305,96 triliun. PPh terdiri dari PPh Migas senilai Rp41,65 triliun dan PPh non migas Rp264,31 triliun. Pajak lainnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp187,63 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp24,16 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp4,85 triliun, cukai Rp44,43 triliun, dan pajak lainnya Rp2,94 triliun. Mengenai potensi penerimaan pajak yang mengalami penurunan, Darmin mengatakan, pajak atas bunga deposito dan tabungan akan mengalami penurunan pada 2008. "Penurunan itu sejalan dengan penurunan tingkat suku bunga yang terjadi beberapa waktu sejak tahun 2007," kata Darmin menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008