Bandung (ANTARA News) - Setelah mengungkap jaringan peredaran narkotika di kalangan sopir angkot, Unit Restik Polresta Bandung Timur kini mengungkap jaringan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di kalangan tukang ojeg di kawasan Bandung Timur. Seorang tukang ojeg yang juga bandar ganja, berinisial SH (25), telah diamankan Polresta Bandung Timur. Tersangka SH dibekuk pada Senin (18/2) malam lalu, di depan Borma Antapani, kata Kapolresta Bandung Timur AKBP Martinus Sitompul kepada pers di Bandung, Selasa (19/2). Didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Supriyanto, Kapolresta mengatakan, tersangka ditangkap bersama tersangka Iw (30), oleh anggota polisi yang menyamar. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket besar ganja senilai Rp200.000. Kepada polisi, SH mengaku sudah tiga kali bertransaksi ganja. Barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Ro yang kini buron. "Saya tidak pernah dapat uang dari transaksi itu. Saya hanya minta barangnya saja. Itu juga untuk dipakai saya dan sesama tukang ojeg," katanya kepada petugas, di Mapolresta Bandung Timur. Dalam kasus terakhir, tersangka SH diminta Iw untuk menyiapkan ganja satu paket besar. Tersangka Iw yang tinggal di Jalan Neglasari Selatan, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, mendapat pesanan dari anggota polisi yang menyamar. Barang itu dibeli oleh Iw dari SH seharga Rp150.000. "Kedua tersangka yang ditahan di sel Mapolresta Bandung Timur akan dijerat UU RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bandung Timur seraya menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena masih ada tersangka lainnya yang masih buron.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008