Bandung (ANTARA News) - Setelah buron lebih dari setahun, akhirnya seorang anggota geng motor yang diduga melakukan aksi pengrusakan dan penjarahan mini market Circle K dibekuk aparat Satreskrim Polresta Bandung Tengah. Kapolresta Bandung Tengah AKBP Arief Ramdhani kepada pers di Bandung, Selasa mengatakan, tersangka Stephanus Gultom (21) warga Cimahi dibekuk ditempat persembunyiannya di Cimahi, Selasa dini hari. Didamping Kasat Reskrim AKP Dasmin, Kapolresta mengatakan, polisi selain meringkus tersangka, juga menyita barang bukti berupa sebuah HP Nokia dan sepeda motor Yamaha RX King sebagai barang bukti pidana. Menurut Kapolresta, keterlibatan tersangka Stephanus itu berdasarkan keterangan saksi Usman Jakaria dan Candra. "Tersangka terlibat dalam aksi pengrusakan dan penjarahan mini market di Jalan Veteran Kota Bandung pada Minggu (28/5/2006) silam. "Tersangka Stephanus merupakan salah seorang anggota geng motor GBR yang melakukan aksi kriminal pada tahun 2006 silam, dan baru tertangkap Selasa ini," kata Kapolresta. Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka yang juga dituduh merusak sepeda motor pengunjung mini market itu akan dijerat dengan pasal 170 jo pasal 169 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008