Bandung (ANTARA News) - Setelah menjalani pidana delapan bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, terpidana kasus penyuntikan formalin ke dalam jazad Praja IPDN Cliff Muntu, Iyeng Sopandi (60), akhirnya keluar dan bebas dari Rutan tersebut. Disambut sanak keluarga, penasihat hukumnya Utomo Karim dan dosen IPDN Inu Kencana, serta sejumlah wartawan, Iyeng Sopandi yang mengenakan jaket warna biru tua dan celana panjang warna gelap, keluar dari Rutan Kebonwaru Bandung Selasa petang pukul 17.30 WIB. Usai melepas kerinduannya dengan sanak keluarganya, Iyeng menyempatkan diri berbicara kepada wartawan yang sudah menunggunya sejak sore hari. Kepada wartawan Iyeng mengaku merasa bersyukur sudah bebas setelah menjalani proses hukuman selama delapan bulan serta menyesal atas tindakannya yang telah melakukan penyuntikan formalin ke dalam jasad Cliff Muntu, Praja Madya IPDN Jatinangor, Sumedang awal April 2007. "Saya juga sudah beberapa kali diperintahkan Pak Lexie Giroth, Dekan Ilmu Pemerintahan IPDN untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan waktu itu, namun saya menolak hingga akhirnya saya dipenjara," kata pensiunan PNS Dinas Kesehatan Kota Bandung itu dengan nada sedih. Iyeng memaparkan, ketika itu ia diperintahkan Lexie Giroth untuk tidak mengatakan bahwa yang memberi perintah melakukan penyuntikan adalah Lexie. Padahal sesungguhnya Iyeng diperintahkan oleh Lexie untuk melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Meski merasa dikorbankan, Iyeng mengaku tidak menyimpan dendam pada Lexie Giroth. "Sekalipun sakit hati karena merasa dikorbankan, namun saya tidak merasa dendam pada pak Lexie khususnya dan pada IPDN umumnya. Setelah menjalani hukuman ini saya akan menikmati hari tua saya bersama cucu," ujarnya. Usai berbicara kepada wartawan, Iyeng yang dijemput keluarga dengan mobil Kijang warna gelap langsung meluncur menuju kediamannya di Jalan Ciganitri Tengah No. 29, Desa Cipagalo, Kabupaten Bandung. Sementara itu, Inu Kencana mengatakan ia datang menjemput Iyeng ke Rutan sebagai bentuk dukungan moral bahwa kasus ini belum selesai. "Karena pelaku utamanya hanya divonis delapan bulan langsung bebas. Sedangkan Pak Iyeng, hanya sebagai orang suruhan tetapi dijebloskan ke penjara," kata Inu dengan nada tinggi. Dalam kasus penyuntikan formalin ke dalam jazad Cliff Muntu, selain Iyeng Sopandi yang menjadi terpidana, juga Lexie M Giroth dan Obon. Namun keduanya lebih dulu bebas dan sempat mendapat penangguhan penahanan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008