Tanjungpinang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, membebaskan Kamal bin Muhammed, 40 tahun, warga negara Singapura pengguna netrozetpam, jenis psikotropika golongan empat, karena untuk mengobati insomnia. Putusan majelis hakim pada sidang Selasa itu mementahkan tuntutan jaksa kepada Kamal, yaitu 2 tahun penjara. Kamal diadili dengan UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia sempat ditahan selama 4 bulan lebih di sel polisi dan kemudian pindahkan ke lembaga pemasyarakatan KM 18, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. "Terdakwa tidak terbukti bersalah," kata majelis hakim. Pembebasan Kamal, menurut majelis, karena surat Dr Joseph Heng Boon Wah dari Heng Clinic and Surgery, Singapura, menyatakan ia menderita penyakit insomania, sulit tidur. Dokter yang menangani penyakit Kamal memberi resep obat berupa netrozetpam yang wajib dikomsumsi 2 tablet setiap hari. "Saya susah tidur," kata Kamal setelah sidang, yang didampingi Sri Nuraini, istrinya (warga Tanjungpinang). Kamal ditangkap polisi beserta barang bukti berupa 30 tablet netrozetpam di warung kopi jalan Pantai Impian, Kota Tanjungpinang. "Penangkapan dilakukan tidak jauh dari tempat tinggal kami," kata Sri. Saat ditangkap polisi, Kamal tidak memegang resep dari Dr Joseph karena sudah ditukarkan dengan obat yang disarankan dokter. Surat dari dokter itu dikeluarkan pada 21 Oktober 2007 berdasarkan permohonan pasiennya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Tanjungpinang. Berdasar atas surat Dr Joseph, Departemen Kesehatan Kota Tanjungpinang melalui Dr Husni T mengeluarkan surat yang menyatakan Kamal menderita insomania. Surat-surat yang menguatkan pembelaan terhadap Kamal itu baru bisa dihadirkan setelah ia disidangkan. Jaksa Herlambang yang menangani perkara tersebut masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Pikir-pikir dulu. Masih ada waktu seminggu untuk dikonsultasikan kepada pimpinan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008