Jakarta (ANTARA News) - Pelanggan listrik dengan daya 1.300 kv dan di atasnya kemungkinan akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. "Memang ada pembicaraan soal itu. Sya kira nanti dalam rangka APBNP 2008, itu akan ada pembahasannya," kata Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution di Jakarta, Selasa. Namun Darmin tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut rencana pengenaan PPN bagi pelanggan listrik itu karena idenya bukan berasal dari pihaknya. "Kita sendiri kan bukan pengambil inisiatif mengenai hal itu, jadi silahkan tanya ke sana (pengambil inisiatif)," tegasnya. Darmin juga tidak bersedia menyebutkan potensi penerimaan pajak jika PPN listrik itu benar-benar diterapkan di Indonesia. "Kalau listrik dalam beberapa diskusi sudah dibicarakan, tapi itungannya seperti apa, belum tahu berapa angkanya. Saya belum bisa jawab karena usulnya bukan dari kita, harus saya cek," katanya. Sementara itu mengenai tarif final PPh jasa konstruksi sebesar 4 persen, Darmin mengatakan tarif itu sangat rendah karena biasanya tarifnya mencapai 30 persen. "Yang kena pajak kan memang profit kan, jadi sebenarnya 4 persen itu rendah," katanya. Ia membantah anggapan bahwa pengenaan PPh dengan tarif final 4 persen itu akan menghilangkan fasilitas/insentif berupa pengurangan tarif pajak bagi perusahaan go publik sebesar lima persen. "Memang ada perbedaan antara tarif final dengan tidak final. Kalau final, perusahaan mau untung atau rugi tetap bayar segitu, sedangkan jika tarifnya tidak final maka kalau rugi gak bayar. Kalau untungnya besar bayarnya lebih mahal dari yang normal," jelasnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008