Semarang (ANTARA News) - Polda Jawa Tengah menduga Bupati Pati, Tasiman terlibat kasus korupsi APBD 2003 sebesar Rp1,9 miliar dari pos biaya laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2002 dan bantuan pihak ketiga. Wadir Reskrim Polda Jateng, AKBP Haryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syahroni di Semarang, Jumat, mengatakan, keterlibatan Bupati Pati tersebut dibuktikan setelah Sat III Tipikor Polda Jateng di bawah pimpinan AKBP M Yusuf memeriksa 43 saksi dari anggota legislatif periode 1999-2004 dan pejabat pemkab setempat. Dugaan adanya tindak pidana korupsi itu juga dikuatkan dengan turunnya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Setelah dilakukan gelar perkara --mungkin tidak hanya sekali tetapi bisa dua kali--untuk mengambil kesimpulan atas proses penyelidikan maka akan ditingkatkan ke penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya. Sekarang ini status Bupati Pati masih sebagai calon tersangka," katanya. M Yusuf mengatakan, untuk penyimpangan pada pos pembiayaan LPJ tahun 2002, Bupati Tasiman selaku penanggung jawab anggaran ternyata diketahui berinisiatif menganggarkan kembali pos serupa pada APBD tahun 2003, padahal pada APBD 2002 untuk pos itu sudah dianggarkan Rp350 juta. "Ini berarti terjadi dobel anggaran 2003," katanya. Sementara untuk penyimpangan pada pos bantuan pihak ketiga dilakukan secara kolektif bersama pejabat yang lain. Untuk bantuan pihak ketiga ini pada APBD 2003 dianggarkan Rp750 juta, tetapi pada perubahan anggaran tahun itu ditambah menjadi Rp900 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dana itu mengalir ke Bupati, Wakil Bupati periode 1999-2004 Kotot Kusmanto, sejumlah anggota DPRD setempat, serta tujuh partai politik. Dari dana tersebut, kata dia, dibagi-bagi yaitu untuk Bupati Rp70 juta, Wakil Bupati (Kotot Kusmanto pada waktu itu) Rp55 juta, anggota Dewan masing-masing Rp30 juta, dan tujuh partai politik masing-masing menerima Rp20 juta. "Kami masih akan memeriksa saksi ahli dan ahli anggaran Biro Keuangan Setda Jateng. Keterangan mereka diperlukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) guna menguatkan adanya unsur korupsi," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008