Jakarta (ANTARA News) - Komisioner nonaktif Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, dituntut enam tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penerimaan suap pengadaan tanah untuk pembangunan gedung KY. Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jumat, juga menuntut Irawady membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, Irawady harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan. JPU A. Roni dan Rudi Margono ketika membacakan tuntutan secara bergantian menegaskan, Irawady terbukti melanggar hukum, seperti dakwaan primer, yaitu melanggar pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU memaparkan Irawady telah menerima hadiah sebesar Rp600 juta dan 30.000 dolar AS dari pemilik tanah Fredy Santoso. JPU menyatakan, Irawady yang semula menolak pembelian tanah, kemudian mengarahkan KY agar menyetujui pembelian tanah milik Freddy di Jalan Kramat Raya nomor 57 dengan memberikan memo kepada Sekjen KY. Setelah adanya memo tersebut dan persetujuan tertulis dari terdakwa, masih menurut JPU, maka rapat pleno KY menyetujui pembelian tanah tersebut. Selanjutnya, pada 26 September 2007, di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III nomor 138 Jaksel, terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp600 juta dan 30.000 dolar AS yang diserahkan oleh Freddy Santoso dibungkus dalam tas kertas warna merah. JPU menyatakan, tindakan Irawady itu dilakukan dengan penuh kesadaran. "Dipastikan tindakan itu didorong oleh kehendak," kata JPU Margono. JPU juga menyangkal alasan Irawady bahwa penerimaan uang itu dilakukan untuk menjebak Fredy Santoso yang akan menyuap KY. Irawady juga beralasan, tindakannya didasari itikad untuk membongkar praktik penerimaan suap yang hendak dilakukan oleh sejumlah pihak di KY. Tindakan penjebakan, menurut JPU, hanya bisa dilakukan penegak hukum yang memiliki wewenang projustisia. Sedangkan Irawady sebagai komisioner KY tidak memiliki wewenang itu. Menanggapi hal itu, Irawady bersikeras tindakannya dilandasi itikad baik untuk membongkar praktik suap yang dia curigai akan akan melibatkan Fredy Santoso dan beberapa pihak di KY. Kecurigaannya itu didasarkan pada kenyataan bahwa tanah milik Fredy Santoso muncul dalam daftar tanah yang ditawarkan KY, padahal tanah tersebut sudah ditolak. Kecurigaan Irawady bertambah setelah dia diberitahui sekretarisnya bahwa Fredy akan memberikan uang kepada KY, terkait pengadaan tanah. Ketika ditanya kenapa Irawady memutuskan menerima uang itu, bukannya mengkondisikan agar pihak yang dia curigai menerima uang, Irawady mengatakan hal itu didasari itikad baik untuk menyelamatkan KY. Rencananya, Irawady dan kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan secara terpisah yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan perkara itu pada 3 Maret 2008.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008