Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Agung Laksono, di Jakarta, Jumat, menyatakan Dewan memutuskan memperpanjang tugas Tim Pengawas Penanganan Lumpur Lapindo, Sidoarjo, sekaligus tetap meneruskan interpelasi guna mengawasi pelaksanaan Perpres 14 /2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Agung Laksono mengatakan itu seusai mengadakan rapat konsultasi pimpinan dengan fraksi-fraksi di DPR RI. "DPR RI memutuskan memperpanjang tugas tim DPR RI itu, yakni Tim Pengawas Penanganan Lumpur Lapindo, Sidoarjo (TP2LS) guna melakukan pengawasan terhadap rekomendasi Perpres 14/2007," katanya. Mengenai interpelasi, menurutnya, akan jalan terus (`on call`), mengikuti perkembangan dari rekomendasi DPR RI terhadap penanganan lumpur Lapindo di Sidoarjo tersebut. "`On call` ini baru usulan anggota DPR RI, dan belum mengikat menjadi usul Dewan. Kami akan terus mengikuti perkembangan Perpres dan interpelasinya tidak ada batas kadaluarsanya," tegasnya. Senada dengan Ketua DPR RI, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengatakan interpelasi tidak dibatalkan dan tak ada kadaluarsa sampai menunggu hasil rekomendasi Perpres tersebut. "DPR RI akan terus mendesak Lapindo menyelesaikan sisa pembayaran 80 persen kepada warga yang terkena dampak lumpur Sidoarjo itu," katanya lagi. Selain itu, demikian Tjahjo Kumolo, DPR RI tidak memiliki kewenangan memastikan kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo itu merupakan suatu fenomena alam. Pada kesempatan tersebut, rapat konsultasi pimpinan memutuskan mendesak PT Lapindo Brantas Tbk, agar kepada warga yang tidak dapat melakukan akta jual beli, diberikan pemukiman baru. Selain itu, TP2LS mendesak Lapindo memberikan jaminan terhadap akses warga yang terkena dampak lumpur, seperti dana tunai, maupun hal-hal lain sesuai jadwal. Agung Laksono kemudian menambahkan, biaya yang dikeluarkan tetap ditanggung oleh Lapindo dan bukan Pemerintah. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Effendi Choirie juga mengatakan, TP2LS dan interpelasi tetap jalan terus sambil melihat hasil dari rekomendasi DPR RI. "Misalnya terealisasinya pembangunan infrastruktur dan sisa pembayaran 80 persen dari Lapindo," katanya. Namun, Effendi Choirie menginginkan hasil keputusan rapat konsultasi segera dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI guna memperjelas statusnya. "Itu perlu, guna memperjelas status hasil paripurna. Yakni, soal tim dan melanjutkan interpelasi. Dan kedua-duanya bisa berjalan," tegas Effendy Choirie.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008