Denpasar (ANTARA News) - Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bali, akan ditutup pada 7 Maret mendatang saat umat Hindu di daerah itu menunaikan brata nyepi menyambut tahun baru Saka 1930. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Bali I Putu Ardhana di Denpasar, Sabtu, Gubernur Bali Drs Dewa Baratha juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta terkait penutupan bandara tersebut. Penutupan sementara bandara Ngurah Rai itu juga disampaikan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menkominfo dan 42 instansi di Bali maupun di Jakarta. Perum Angkasa Pura (PAP) I Ngurah Rai telah menyampaikan rencana penutupan sementara tersebut kepada seluruh perusahaan penerbangan internasional. Sosialisasi dilakukan sejak dini, termasuk keterlibatan biro perjalanan wisata (BPW) maupun kalangan hotel untuk memberikan informasi awal kepada wisatawan yang hendak mengunjungi Bali. "Dengan mengetahiu informasi tentang Nyepi di Bali, serta penutupan sementara Bandara Ngurah Rai, pelancong dari berbagai negara dapat terbang ke Bali, sehari lebih awal atau menunda sehari setelah Nyepi," ujar Putu Ardhana. Penutupan tersebut berlangsung selama 24 jam mulai pukul 06.00 Wita Jumat, 7 Maret 2008 hingga pukul 06.00 waktu setempat keesokan harinya. Ia mengimbau, wisatawan dan semua pihak untuk tidak datang ke Bali pada hari Jumat, 7 Maret 2008 saat umat Hindu melaksanakan "Tapa Brata Penyepian". Jika ingin ke Bali lebih baik dimajukan sehari atau mundur sehari setelah Nyepi, karena saat itu semua pintu masuk Bali ditutup, termasuk empat pelabuhan laut yang ada di Pulau Dewata. Empat pelabuhan laut tersebut meliputi pelabuhan Benoa (Denpasar), Pelabuhan Celukan Bawang (Buleleng), pelabuhan Gilimanuk yang menghubungkan Bali-Jawa dan pelabuhan Padangbai yang menghubungkan Bali dengan NTB. Nyepi berlangsung selama 24 jam mulai dari matahari terbit sampai terbit kembali keesokan harinya, seluruh aktivitas masyarakat Bali terhenti total. Pemprop Bali maupun Pemkab dan Pemkot tidak akan mengeluarkan dispensasi, kecuali yang dikeluarkan Desa Adat dan banjar setempat sesuai kepentingannya. Dispensasi itu hanya dapat diberikan antara lain untuk mengangkut orang sakit, melahirkan dan aktivitas lainnya yang sangat mendesak.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008