Abu Dhabi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Abu Dhabi, ibukota Uni Emirat Arab (UAE), telah menetapkan untuk memberlakukan denda bagi siapa saja yang membuang ludah di jalan-jalan atau di tempat-tempat umum, kata media massa setempat, Jumat. Suratkabar Khaleej Times seperti dilaporkan Xinhua menyebutkan, hukuman denda itu diberlakukan oleh pemerintah di kota Abu Dhabi, dan Kota Al Ain, dengan nilai denda sebesar 100 dirham (27,25 dolar AS). Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik tidak sehat karena meludah di jalan-jalan dan di lantai-lantai bangunan publik di negara itu, kata Omar Al-Hashimi, direktur departemen urusan pelayanan masyarakat negara itu. Bagi yang meludah di jalan-jalan dan tempat-tempat umum akan diminta membayar denda di tempat, jika tertangkap basah oleh para inspektur kota itu, kata Hashimi. Pelaku pelanggaran, terutama pengemudi taksi, pengendara sepeda motor atau para pejalan kaki, yang tidak dapat membayar di tempat, maka para pengawas akan menyita surat izin pengemudi mereka, atau kartu penduduk mereka, yang mana akan dikembalikannya setelah mereka membayar denda. Kota Abu Dhabi, yang diperluas lebih dari 87.340km per segi, merupakan kota terluas dari tujuh kota lainnya di UAE, dan tercatat lebih 85 persen dari total daratan negara itu. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008