Jakarta (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyampaikan notifikasi kepada Majelis Hakim perkara Telkomsel/Temasek dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan kesalahan prosedur pemeriksaan KPPU di Jakarta, Senin (25/2). Ketua Presidium FSP BUMN FX Arief Poyuono, SE kepada pers di Jakarta, Minggu, mengatakan, sebagai mantan pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Telkomsel dan Temasek, FSP BUMN Bersatu mempunyai tanggung jawab moril untuk memberikan masukan kepada Majelis Hakim PN Jakpus agar majelis bisa memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai kasus tersebut. Dasar dari penyampaian Notifikasi itu, katanya, adalah pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. Perma itu secara jelas diatur bahwa KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada PN yang memeriksa perkara keberatan. "Baik atau buruknya putusan yang akan dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakpus sangat tergantung dari berkas yang diperiksa oleh Majelis Hakim. FSP BUMN Bersatu tidak yakin apakah KPPU sudah menyerahkan seluruh berkas perkara No 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Temasek dan Telkomsel," katanya. Arief mengutarakan, berkas yang dikhawatirkan tidak disampaikan oleh KPPU adalah berkas Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 18 Oktober 2006 dan Berkas Pencabutan Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 2 April 2007. "Padahal dua berkas tersebut sangat penting bagi Majelis Hakim untuk membuat putusan dalam perkara keberatan," ujarnya. Menurut dia, berkas Laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 18 Oktober 2006 menunjukkan bahwa KPPU telah melampaui batas waktu pemeriksan yang dialokasikan oleh UU No 5/1999 karena KPPU baru membuat putusan pada tanggal 19 November 2007. Sementara berkas pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu tertanggal 2 April 2007 menunjukkan KPPU telah menyalahi prosedur pemeriksan karena KPPU justru baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007. Dalam penegakan hukum, pemenuhan prosedur formil sangatlah penting untuk menjamin terpenuhinya azas kepastian hukum dalam penyelesaian suatu sengketa hukum. Pelanggaran prosedur formil jelas berakibat cacatnya putusan yang dibuat dalam perkara tersebut. Arief menegaskan, notifikasi yang dilakukan oleh FSP BUMN Bersatu adalah bentuk dukungan konkrit agar majelis hakim PN Jakpus agar bisa bekerja dengan tenang dan dapat menghasilkan putusan yang adil dan bermutu sehingga industri tekomunikasi selular bisa berkembang lebih baik. "Persoalan monopoli dan persaingan usaha merupakan hal yang sangat sensitif yang yang harus disikapi secara sangat hati-hati. Kita harus tegas terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan pelarangan UU persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli diatur UU No 5/1999," katanya. FSP BUMN Bersatu, katanya, tidak ingin perkara dugaan pelanggaran UU No 5/1999 oleh Telkomsel dan Temasek ditunggangi pelaku usaha telekomunikasi lain yang secara culas dan pragmatis ingin mengambil keuntungan bisnis dari dihukumnya Telkomsel dan Temasek. "Untuk mencegah hal tersebut maka harus dipastikan proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggran UU No 5/1999 oleh Temasek dan Telkomsel berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," demikian FX Arief Poyuono.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008