Sinjai (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan 32 ekor penyu, Jumat (9/1).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai, Iptu. Sutomo, mengatakan bahwa upaya penyelundupan itu tercium polisi saat kapal pelaku yang memuat puluhan penyu tak berizin itu bersandar di Pelabuhan Cappa Ujung Sinjai.

"Kami berhasil mengamankan puluhan  penyu yang dimasukkan dalam karung itu berdasar laporan masyarkat," katanya.

Polisi pun langsung membawa tersangka Safiuddin (35) ke Markas Polres Sinjai untuk dimintai keterangan.

Menurut tersangka, penyu tersebut dibeli dari sejumlah nelayan pengumpul penyu di Pulau Kambuno seharga Rp30.000 per penyu.

Rencananya penyu tersebut akan dibawa ke Makassar, dan dari situ penyu selanjutnya akan dikirim ke seorang penadah penyu di Bali.

"Sudah ada orang yang siap membelinya di Bali," katanya.

Untuk membantu penyelidikan, polisi menghadirkan tiga saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sinjai.

Dari keterangan salah seorang saksi ahli, Ardi Hasbi, diketahui penyu yang diamankan itu berjenis Pipih, Belimbing dan Penyu Sisik yang dilindungi pemerintah.

Iptu. Sutomo mengatakan, tersangka Safiudin dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Kepemilikan Satwa Dilindungi Penyu Tanpa Dilengkapi Ijin.

Dari 32 ekor penyu yang diamankan di Markas Polres Sinjai, empat ekor diantaranya sudah mati.

Untuk menyelamatkan yang lainnya polisi mengirim penyu yang masih hidup ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Setempat untuk selanjutnya dilepas kembali di laut. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2009