Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan proses peradilan perdata mantan Presiden Soeharto tetap dilanjutkan, meski salah satu putra Soeharto, yaitu Tommy, menolak menandatangani kuasa ahli waris. "Itu tidak ada masalah, kan yang empat (putra Soeharto lain) sudah menandatangani, dan ini kan waktunya tinggal membacakan kesimpulan. Pendapat-pendapat itu kan biasa terjadi dalam kasus perdata," kata Hendarman, seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Rabu. Dikatakannya, proses pengadilan berikutnya tinggal menunggu kesempatan jaksa pengacara negara menyampaikan kesimpulan mengenai kelanjutan kasus perdata Soeharto yang gugatannya dilimpahkan kepada ahli warisnya. "Setelah penentuan ahli waris, nanti tinggal bagaimana putusan majelis hakim. Saya kan belum tahu apa yang menjadi putusan majelis hakim," katanya. Negara sejak tahun lalu menggugat Soeharto sekitar Rp11,5 triliun terkait penyaluran dana Yayasan Supersemar yang diduga menyimpang. Majelis hakim meminta jaksa pengacara negara segera menunjuk ahli waris almarhum. Enam orang anak Soeharto Selasa (26/2) kemarin diundang Majelis Hakim untuk datang di pengadilan mengenai lanjutan kasus ini, namun tak seorangpun hadir. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008