Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, menahan Direktur Keuangan PT Indofarma (BUMN), Drs Purwo Kartiko, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan yang merugikan keuangan negara Rp9 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, M.Yusuf, mengemukakan penahanan terhadap tersangka Purwo Kartiko tersebut dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejari jakarta Selatan. Ia menjelaskan, "stock opname" barang-barang yang belum jadi obat oleh tersangka dilaporkan seperti barang yang sudah jadi obat, sehingga dalam pembukuan PT Indofarma itu nampak meraih keuntungan besar. Karena itu tersangka kemudian membagi-bagikan tantiem (bonus) kepada direksi dan karyawan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara Rp5,9 miliar hingga Rp9 miliar. "Ini baru penyidikan awal dan tidak tertutup kemungkinan direksi dan pejabat Indofarma lainnya dapat dijadikan tersangka," katanya. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008