Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR, Hj Andi Yuliani Paris, di Jakarta, Kamis, menyatakan pihaknya terus melakukan upaya maksimal, agar dalam pengambilan keputusan untuk pengesahan RUU tersebut, tidak dilakukan dengan cara voting. "Apakah itu melalui forum lobi, atau pendekatan dari hati ke hati dengan semua fraksi, tentu akan diupayakan maksimal, menjelang penyelenggaraan sidang paripurna tingkat kedua untuk pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) siang ini (dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB)," tambah perempuan politisi dari Partai Amanat Nasional ini. Sementara itu, baik Andi Yuliani Paris maupun Ali Mocthar Ngabalin dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, berpendapat sama akan mengupayakan pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat, kendati masih ada perbedaan-perbedaan cukup prinsip. Perbedaan itu terjadi pada dua hal krusial, yakni soal pemanfaatan sisa hasil suara dan model penetapan calon terpilih, apakah dengan menggunakan metode nomor urut atau suara terbanyak. "Bagi kami di Fraksi PAN dan beberapa fraksi lain, lebih menghendaki metode suara terbanyak," kata Andi Yuliani Paris. Sidang Paripurna DPR untuk mengundangkan RUU Pemilu menjadi undang-undang (UU), dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB siang ini, setelah mengalami penundaan dari jadual sebelumnya, Selasa (26/2) lalu. Atas penundaan ini, Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan dari Fraksi Partai Golkar, telah menyatakan permohonan maaf kepada publik dengan menjanjikan suatu produk undang-undang yang benar-benar memberikan kesegaran kepada penguatan demokrasi di Indonesia. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008